Jemput Bola Layanan Perizinan (JEBOLAN)
Perkembangan pada era globalisasi seperti saat ini tidak dapat terlepas dari perkembangan teknologi dan informasi, masyarakat yang menggunakan layanan semakin kritis menginginkan proses pelayanan yang cepat, efektif, dan efisien. Pelayanan di berbagai bidang (public services) maupun segala program-program yang ditujukan untuk masyarakat wajib diberikan oleh pemerintah atau instansi terkait. Melihat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Kegiatan pemberian pelayanan publik tersebut dapat dilihat dari pelayanan pendidikan, kesehatan, perizinan. Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini, ASN semakin dituntut meningkatkan literasi digitalnya dalam mewujudkan digitalisasi pemerintahan melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence). Penataan dan penyederhanaan struktur proses bisnis dari perizinan sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan layanan masyarakat di era digital. Adanya transformasi digital ini juga mencakup bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan perizinan sehingga mampu menciptakan suatu nilai tambah yang memberikan kepuasan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan sehingga pelayanan prima bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan. Karena itu Penyedia Layanan dituntut untuk berinovasi dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat selaku pengguna layanan publik.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan publik termasuk layanan dibidang perizinan dan non perizinan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang Perizinan, DPMPTSP Kota Padang Panjang mengembangkan program pelayanan jemput bola perizinan. Pelayanan dengan sistem jemput bola dibentuk dengan tujuan untuk mendekatkan, mempercepat dan menjangkau layanan perizinan berusaha dengan cara mendatangi masyarakat, dan melaksanakan pelayanan di tempat. Pelayanan jemput bola yang dilakukan yaitu pelayanan perizinan di prioritaskan untuk pelayanan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Jemput Bola Layanan Perizinan dilatarbelakangi masih rendahnya kesadaran pemilik usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas suatu usaha yang pada era sekarang ini include dengan kebutuhan yang lainnya, sebagai contoh permohonan kredit bank harus disertakan NIB. Kegiatan Jemput Bola Layanan Perizinan direncanakan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu bulan. Kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung kemasyarakat dengan didampingi oleh pihak kelurahan. Dengan inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan NIB kegiatan usaha yang dijalankannya. Kegiatan “JEBOLAN” ini dilaksanakan untuk menjaring masyarakat yang tidak dapat mengakses langsung pelayanan perizinan ke DPMPTSP. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan capaian kinerja DPMPTSP Kota Padang Panjang sehingga dengan adanya pelayanan Jemput Bola ini, diharapkan dapat membantu masyarakat yang berdomisili jauh dan kelompok marginal bisa terlayani dengan baik.
Tujuan dan Manfaat dari JEBOLAN:
- Terwujudnya Pelayanan Perizinan yang cepat dan terjangkau keseluruh lapisan masyarakat terutama kelompok marginal seperti disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
- Memberikan kemudahan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha.
- Efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam penerbitan NIB kegiatan usahanya.
- Masyarakat dapat dilayani dengan cepat, mudah dan transparan
- Mengedukasi masyarakat tentang cara mengajukan permohonan izin secara online atau mandiri dan memahami pentingnya NIB dalam menjalankan kegiatan usahanya
Hasil yang didapatkan :
- Kualitas layanan perizinan yang diberikan kepada masyarakat semakin meningkat.
- Meningkatnya jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit