Sejarah

"

Sejarah Berdirinya DPMPTSP Kota Padang Panjang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelumnya berstatus Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Padang Panjang yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padang Panjang . Agar pelaksanaan tugasnya dapat terselenggara dengan baik, maka di tetapkannya Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padang Panjang.

 Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Padang Panjang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9Tahun 2018 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, maka Kantor Pelayanan Terpadu (KPPT) Kota Padang Panjang berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang.

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang melalui Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 41 Tahun 2016. Sedangkan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 dan di perbarui dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2018. 

"