Kepala Dinas


Tugas

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal,
tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu

Uraian tugas Kepala Dinas :
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dan rencana
    strategis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
    Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana strategis dinas
    sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mengoordinasikan kebijakan Daerah dalam bidang
    penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu
    pintu sesuai dengan rencana strategis Daerah agar tercapai
    target kerja sesuai dengan rencana;
c. Membina bawahan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan
    rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar
    diperoleh kinerja yang diharapkan;
d. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan
    hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan
    dan kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan
    Sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
    pencapaian target kinerja Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang
    Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan sesuai dengan
    ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target kinerja
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang
     Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang
     berlaku untuk pencapaian target kinerja Dinas Penanaman
     Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Menyusun dan menetapkan sistem pengendalian intern
     pemerintah, standar operasional prosedur, dan standar
     pelayanan publik sesuai dengan bidang tugas untuk
     efektifitas pelaksanaan kegiatan;
i. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    dengan cara membandingkan rencana dengan realisasi
    kegiatan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang
   akan datang;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Dinas
   Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai
   dengan rencana kerja dinas sebagai akuntabilitas kinerja
   bidang penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu;
  dan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
   pimpinan baik lisan maupun tertulis.


Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas,  Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang
    penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
    satu pintu;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan bidang
    penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
    satu pintu;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bidang
    penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
    satu pintu;
d. Pelaksanaan administrasi bidang penanaman modal, tenaga
    kerja dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
    tugas dan fungsinya.


Sekretariat


Tugas

Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada
seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

               Uraian tugas Sekretaris  dimaksud adalah :
a. Merencanakan operasional di lingkungan Sekretariat
    berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan
    Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman
   pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat
    sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang
    ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efektif dan
    efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
    lingkup Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur
     yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
     pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat
     sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar
    mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi
    kegiatan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai
    dengan program kerja untuk pelaksanaan tugas;
f. Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi
    kegiatan di Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
    Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai
   dengan program kerja untuk pelaksaaan tugas;
g. Merancang sistem pengendalian intern pemerintah, standar
    operasional prosedur, dan standar pelayanan publik sesuai
    dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;

h. Mengevaluas  pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
   Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana
   operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan
    sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di
    masa yang akan datang;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai
    dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala
     sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
     pimpinan baik lisan maupun tertulis.

               Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sebagaimana adalah :

a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian sesuai dengan program kerja sekretariat
    sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan
    tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub
    Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub
    Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan
    tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
    dan lancar;
d. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkup
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur
    dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. Memproses dan melaksanakan pengelolaan administrasi
    umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
    menciptakan tertib administrasi di Dinas Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. Menyusun dan mengevaluasi rencana kebutuhan
    pengelolaan aset dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan
    yang berlaku untuk menciptakan tertib administrasi di Dinas
    Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Memproses dan mengelola pengembangan dan pembinaan
    kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
   menciptakan tertib administrasi di Dinas Penanaman Modal
    dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
    standar operasional prosedur, dan standar pelayanan publik
    sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan
    kegiatan;
i. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan
    secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
    pimpinan baik lisan maupun tulisan.

Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan,
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan program keuangan
dalam arti melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan,
akuntansi dan verifikasi, pertanggung jawaban dan laporan
keuangan dan koordinasi penyusunan program, menyiapkan
bahan penyusunan rencana kerja, mengumpulkan, mengolah
dan menyajikan data, informasi dan laporan pelaksanaan
kegiatan serta, melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pembuatan laporan realisasi kegiatan pencapaian kinerja
lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.


Fungsi

                     Untuk menyelenggarakan tugas , Sekretariat mempunyai  fungsi:
a. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum dan
    kepegawaian;
b. Pengelolaan program administrasi keuangan;
c. Pengelolaan program administrasi perencanaan, evaluasi
    dan pelaporan;
d. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana
    serta kehumasan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional
    kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian;
c. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
    Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan
    Kepegawaian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    tugas dan fungsinya.

                   Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Penatausahaan keuangan;
b. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
   dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    tugas dan fungsinya.


Kelompok Jabatan Fungsional


Tugas

       Kelompok Jabatan Fungsional Subtansi Penanaman Modal dan
Ketenagakerjaan dikepalai oleh Koordinator mempunyai tugas

melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal dan
Tenaga Kerja.

     Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Promosi dan
Kerjasama Penanaman Modal yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal
mempunyai tugas
menyelenggarakan kebijakan teknis
penyusunan rencana dan program penanaman modal,
penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana kegiatan
promosi dan kerjasama penanaman modal, penyusunan dan
pelaksanaan kegiatan promosi daerah.

      Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pembinaan dan
Pengendalian Penanaman Modal yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal
mempunyai tugas
menyelenggarakan dan mengoordinasikan
pembinaan dan pengendalian kegiatan penanaman modal di
Daerah.

       Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Ketenagakerjaan
yang dikepalai oleh Sub Koordinator Ketenagakerjaan
mempunyai tugas
merencanakan, mengoordinasikan,
menyelenggarakan, memfasilitasi pelaksanaan dan
pengendalian serta mengevaluasi urusan ketenagakerjaan.


Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas Koordinator Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan
mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
    program promosi dan kerjasama penanaman modal;
b. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
    program pembinaan dan pengendalian penanaman modal;
c. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
    program ketenagakerjaan; dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    tugas dan fungsinya.

Untuk melaksanakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Promosi dan
Kerjasama Penanaman Modal mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi
    dan kerjasama penanaman modal;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
    pelaporan urusan promosi dan kerjasama penanaman
    modal; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
   tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai
fungsi:

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
   pembinaan dan pengendalian penanaman modal;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
   pelaporan urusan pembinaan dan pengendalian
   penanaman modal; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    tugas dan fungsinya.

Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:

a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
    ketenagakerjaan;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
    pelaporan urusan ketenagakerjaan; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    tugas dan fungsinya.