| 1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data:
- Nomor NPWP Perusahaan
- Nama Perusahaan/Badan Usaha
- Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
- Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
3. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama pemohon
- Alamat email pemohon
- Nomor telepon pemohon |