DPMPTSP
PADANG PANJANG
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 4, Padang Panjang

Sistem Informasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu (Sicantik)

Layanan Sicantik Cloud memudahkan masyarakat mengajukan perizinan dan non-perizinan secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP Padang Panjang.

Sicantik Cloud adalah aplikasi pelayanan perizinan online berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Aplikasi ini digunakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pengurusan izin usaha maupun layanan non-perizinan.

Manfaat Sicantik
  • Pendaftaran izin usaha dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja secara online.
  • Mempercepat proses penerbitan izin karena alur sudah terintegrasi.
  • Mengurangi tatap muka sehingga meminimalisir pungutan liar (pungli).
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
  • Memudahkan pelaku usaha kecil hingga besar dalam mengurus legalitas usaha.
Layanan yang Tersedia di Sicantik

Melalui Sicantik, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan, seperti:

  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung
  • Izin Reklame
  • Izin Tenaga Kesehatan
  • dan berbagai layanan perizinan lain sesuai kewenangan daerah.

Dengan adanya Sicantik, DPMPTSP Padang Panjang berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha.