Kepala Dinas
Tugas
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal,
tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu
Uraian tugas Kepala Dinas :
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis dan rencana
strategis pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu berdasarkan rencana strategis dinas
sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mengoordinasikan kebijakan Daerah dalam bidang
penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu
pintu sesuai dengan rencana strategis Daerah agar tercapai
target kerja sesuai dengan rencana;
c. Membina bawahan di lingkup Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan
rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar
diperoleh kinerja yang diharapkan;
d. Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan
hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan
dan kelancaran pelaksanaan tugas;
e. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan
Sekretariat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
pencapaian target kinerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang
Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku untuk pencapaian target kinerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Merumuskan kebijakan dan mengendalikan kegiatan Bidang
Pelayanan Perizinan Terpadu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk pencapaian target kinerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Menyusun dan menetapkan sistem pengendalian intern
pemerintah, standar operasional prosedur, dan standar
pelayanan publik sesuai dengan bidang tugas untuk
efektifitas pelaksanaan kegiatan;
i. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dengan cara membandingkan rencana dengan realisasi
kegiatan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang
akan datang;
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas di lingkup Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai
dengan rencana kerja dinas sebagai akuntabilitas kinerja
bidang penanaman modal dan pelayan terpadu satu pintu;
dan
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang
penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
satu pintu;
b. Pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan bidang
penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
satu pintu;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang bidang
penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu
satu pintu;
d. Pelaksanaan administrasi bidang penanaman modal, tenaga
kerja dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Tugas
Sekretariat dikepalai oleh Sekretaris mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan pelayanan administrasi kepada
seluruh satuan organisasi di lingkungan Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Uraian tugas Sekretaris dimaksud adalah :
a. Merencanakan operasional di lingkungan Sekretariat
berdasarkan program kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan di lingkup Sekretariat
sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang
ditetapkan agar tugas yang dilaksanakan berjalan efektif dan
efisien;
c. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di
lingkup Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur
yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam
pelaksanaan tugas;
d. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkup Sekretariat
sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar
mencapai target kinerja yang diharapkan;
e. Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi
kegiatan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai
dengan program kerja untuk pelaksanaan tugas;
f. Menyelenggarakan, mengoordinasikan dan memfasilitasi
kegiatan di Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai
dengan program kerja untuk pelaksaaan tugas;
g. Merancang sistem pengendalian intern pemerintah, standar
operasional prosedur, dan standar pelayanan publik sesuai
dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan kegiatan;h. Mengevaluas pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan
Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana
operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan
sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di
masa yang akan datang;
i. Membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai
dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala
sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sebagaimana adalah :
a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan program kerja sekretariat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran tugas Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan
tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib
dan lancar;
d. Memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja bawahan di lingkup
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e. Memproses dan melaksanakan pengelolaan administrasi
umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
menciptakan tertib administrasi di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
f. Menyusun dan mengevaluasi rencana kebutuhan
pengelolaan aset dan perlengkapan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk menciptakan tertib administrasi di Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
g. Memproses dan mengelola pengembangan dan pembinaan
kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk
menciptakan tertib administrasi di Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah,
standar operasional prosedur, dan standar pelayanan publik
sesuai dengan bidang tugas untuk pedoman pelaksanaan
kegiatan;
i. Melaporkan hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan
secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan baik lisan maupun tulisan.Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan,
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program keuangan
dalam arti melaksanakan penyusunan anggaran, pembukuan,
akuntansi dan verifikasi, pertanggung jawaban dan laporan
keuangan dan koordinasi penyusunan program, menyiapkan
bahan penyusunan rencana kerja, mengumpulkan, mengolah
dan menyajikan data, informasi dan laporan pelaksanaan
kegiatan serta, melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pembuatan laporan realisasi kegiatan pencapaian kinerja
lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas , Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana di bidang administrasi umum dan
kepegawaian;
b. Pengelolaan program administrasi keuangan;
c. Pengelolaan program administrasi perencanaan, evaluasi
dan pelaporan;
d. Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan tata laksana
serta kehumasan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja operasional
kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Penyelenggaraan kegiatan Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
c. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a. Penatausahaan keuangan;
b. Pelaksanaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan;
dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.
Kelompok Jabatan Fungsional
Tugas
Kelompok Jabatan Fungsional Subtansi Penanaman Modal dan
Ketenagakerjaan dikepalai oleh Koordinator mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal dan
Tenaga Kerja.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Promosi dan
Kerjasama Penanaman Modal yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan kebijakan teknis
penyusunan rencana dan program penanaman modal,
penyelenggaraan penyediaan sarana dan prasarana kegiatan
promosi dan kerjasama penanaman modal, penyusunan dan
pelaksanaan kegiatan promosi daerah.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pembinaan dan
Pengendalian Penanaman Modal yang dikepalai oleh Sub
Koordinator Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal
mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan
pembinaan dan pengendalian kegiatan penanaman modal di
Daerah.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Ketenagakerjaan
yang dikepalai oleh Sub Koordinator Ketenagakerjaan
mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan,
menyelenggarakan, memfasilitasi pelaksanaan dan
pengendalian serta mengevaluasi urusan ketenagakerjaan.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas Koordinator Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
program promosi dan kerjasama penanaman modal;
b. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
program pembinaan dan pengendalian penanaman modal;
c. Penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
program ketenagakerjaan; dan
d. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Promosi dan
Kerjasama Penanaman Modal mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi
dan kerjasama penanaman modal;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
pelaporan urusan promosi dan kerjasama penanaman
modal; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Pembinaan dan Pengendalian Penanaman Modal mempunyai
fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembinaan dan pengendalian penanaman modal;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
pelaporan urusan pembinaan dan pengendalian
penanaman modal; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.
Untuk menyelenggarakan tugas Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi
Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
ketenagakerjaan;
b. Pelaksanaan, pengelolaan dan pengevaluasian serta
pelaporan urusan ketenagakerjaan; dan
c. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai
tugas dan fungsinya.