SOSIALISASI PELAYANAN TERPADU PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BERBASIS SISTEM PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2023

Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Tahun 2023 diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Padang Panjang pada hari Senin tanggal 25 September 2023 dibuka oleh Bapak Wakil Wali Kota Padang Panjang Drs. Asrul didampingi oleh Kadis DPMPTSP Kota Padang Panjang Bapak Fhandy Ramadhona, S.STTP. M. M, beserta jajaran di ruang Pertemuan Hotel Rangkayo Basa. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk percepatan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi pelaku usaha di Kota Padang Panjang.
 

Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang tersebar dari berbagai kelurahan yang mana peserta adalah pelaku UMKM di Kota Padang Panjang. Dalam kegiatan ini pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Goldy Hartes, S.AP dari DPMPTSP Prov.Sumatera Barat yaitu SOSIALISASI PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Melalui Online Single Submission (OSS).

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Sistem Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

 

Permohonan untuk mendapatkan NIB dapat diurus melalui OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). NIB terdiri dari 13 digit yang juga merekam tanda tangan elektronik pelaku usaha serta dilengkapi dengan pengaman. Untuk melakukan registrasi, pelaku UMKM wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Disdukcapil.
 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing (saat ini dikenal sebagai perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, atau PB UMKU).