DPMPTSP Kota Padang Panjang Dukung Penyandang Disabilitas Berwirausaha

Padang Panjang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang berkomitmen untuk mendukung para penyandang disabilitas dalam berwirausaha. Hal ini diwujudkan dengan kunjungan ke Sekretariat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Padang Panjang, Rabu (24/1/2024).

Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk memfasilitasi dan membantu para penyandang disabilitas dalam mengurus surat izin usaha. Selain itu, DPMPTSP juga akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi para penyandang disabilitas yang ingin berwirausaha.

Ketua DPC PPDI Kota Padang Panjang, Muhamad Ilham S.Ds. M.Sn, menyambut baik upaya bantuan yang diberikan DPMPTSP. Ia juga mengajak seluruh anggota PPDI yang memiliki usaha untuk mendaftarkan unit usahanya agar mendapat payung hukum dan tercatat sebagai usaha resmi yang memiliki izin.

"Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPMPTSP. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin demi kemajuan para penyandang disabilitas di Kota Padang Panjang," ujar Ilham.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Padang Panjang, Ade Afdhil, S.Pd.I mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.

"Kami berharap kunjungan ini dapat meningkatkan kerjasama diantara PTSP dan PPDI menuju arah yang lebih baik kedepannya," kata Ade.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, diperoleh beberapa kesepakatan, antara lain:
1. DPMPTSP akan menjadi wadah serta mendampingi anggota PPDI Padang Panjang yang memiliki usaha dalam memperoleh izin usahanya.

2. DPMPTSP bersama PPDI mendorong semua pelaku usaha yang ada dalam ruang lingkup PPDI untuk mengurus izin usaha mengingat banyaknya kemudahan yang dapat dirasakan pelaku usaha yang sudah memiliki izin resmi.

3. DPMPTSP berkomitmen untuk menyelesaikan izin usaha yang dapat mereka proses secara internal secepatnya. Serta menjadi mediasi bila ada kasus pengurusan usaha yang perlu melibatkan lembaga lain.

4. PPDI Kota Padang Panjang akan menjaring semua pelaku usaha yang berada dalam ruang lingkupnya untuk kemudian dilaporkan kepada DPMPTSP.


Kerja sama antara DPMPTSP dan PPDI Kota Padang Panjang ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak penyandang disabilitas untuk berwirausaha. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk meningkatkan perekonomian mereka dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Padang Panjang.